Tafsir Surah An-Nisa' 15-18

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (15)

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu,hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan ) Apabila mereka telah memberi kesaksian , maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya. (Qs. An-Nisa’: 15)
Bagi perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji (Al-Fahisyah) yakni zina akan dihukum dengan hukuman di kurung di dalam rumah yakni mencegahnya dari bergaul dengan orang lain sampai ajalnya tiba,yakni sampai malaikat maut datang padanya. akan tetapi dengan syarat adanya empat orang saksi yang menyaksikan perbuatan zina tersebut dan memberikan kesaksian dengan tegas.
Yang dimaksud dengan jalan lain atau sampai Allah memberikan jalan lain ialah sampai adanya yang menasakh hukum ayat diatas.
Hukum pada ayat ini pernah berlaku pada awal masa islam . Ayat diatas turun sebelum turunnya surah An-Nur yang menasakh hukum pada  ayat diatas. Dan setelah turunnya surat An-Nur kemudian Allah mengadakan jalan lain yang lain bagi mereka, yaitu dengan mencambuk orang yang belum menikah seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, sedangkan bagi yang sudah menikah lantas berzina, Maka di rajam.
Sebagaimana yang Ibnu Abbas katakana bahwa pada mulanya ketetapan hukum adalah seperti yang tertera pada ayat ini, hingga Allah menurunkan surat An-Nur lalu menasakhnya dengan hukum cambuk atau jild dan rajam.
Sebagaimana yang hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Rasulullah Saw pernah bersabda "Tidak ada kurungan lagi sesudah surat An-Nisa’.

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (16)
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya taubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang. (Qs. An-Nisa’: 16)
Yaitu keharusan menghukum dua orang yang berbuat zina. Hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada awal islam memang berlaku seperti ini sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk dan rajam
As-saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (yang melakukan zina)
Dan ketika keduanya jera dan berhenti melakukannya dan bertaubat serta mengubah dengan memperbaiki dirinya dengan amal dan perbuatan yang baik. Maka biarkanlah mereka jangan kalian menggangunya dengan mencaci makinya dengan kata-kata buruk atau dengan cara lain yang membuat ketidak nyamanan. Karena orang yang telah bertaubat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa karena Allah telah mengampuninya.

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17)  وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (18)
Sesungguhnya bertaubat kepada Allah Swt itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena kebodohan, kemudian segera bertaubat. Taubat mereka itulah yang diterima Allah Swt. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Dan taubat itu tidaklah (diterima Allah Swt) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah kami sediakan adzab yang pedih. (Qs. An-Nisa’: 17-18)
Allah Swt mensyariatkan bagi setiap orang agar bertaubat dan memohon ampunan dalam setiap kesalahannya. Sesungguhnya ini adalah sebuah anugrah bagi setiap orang, dapat kita banyangkan jikalau taubat ditiadakan maka setiap orang yang melakukan kesalahan akan berputus asa dalam mengubah dirinya menjadi yang lebih baik.
Allah Swt yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang memberikan dan menerima taubat setiap orang yang melakukan Suu’  (kesalahan dan pelanggaran yang mengakibatkan kejelekan pada pelakunya) dengan kebodohannya atau Jahalah (Diri manusia yang dikuasai oleh kebodohan ketika memuncaknya syahwat, sehingga yang bersangkutan lupa akan perkara yang hak). Abdurrazzak berkata, Ma’mar telah berkata kepada kami dari Qatadah, ia berkata: “Para Sahabat Rasulullah Saw telah menyepakati setiap orang yang bermaksiat dalam keadaan sengaja atau tidak kepada Allah Swt ia adalah Jahil[1].
Lalu mereka memohon ampun kepada Allah Swt sebelum malaikat maut mencabut ruh melewati kerongkongan. Maka taubat mereka Allah Swt akan menerimanya.
Pada ayat selanjutnya Allah swt menjelaskan tentang taubat seseorang yang tidak diterima oleh Allah Swt walaupun telah disesali oleh pelaku dosa tersebut, yaitu taubat yang diundur-undur sampai tiba waktu ajalnya. Ketika ruh telah sampai kerongkongan maka pada saat itu tidakla lagi diterima taubat hamba walaupun ia menyesalinya. Karena taubat yang diterima hanya taubat ketika taklif atau masa ikhtiyar.
Bagi yang tidak diterima taubatnya, mereka sama seperti orang-orang yang mati dalam keadaan kafir atau musyrik. Pada penutup ayat ini Allah Swt menjelaskan tentang hukuman yang Allah Swt siapkan bagi mereka yaitu adzab yang sangat pedih.




[1] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Terj. M Abdul Ghaffar (Bogor, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2003) hal. 255, jilid. 2

Komentar

Postingan Populer